Minggu, 26 Oktober 2008

Polwil-Kopertis Kumpulkan Bukti, Bidik Produsen Ijazah Instan

Sep 2008 === SURABAYA -
Polwiltabes Surabaya akhirnya turun tangan untuk ikut mengusut maraknya jual beli ijazah S-1 di Surabaya. Mereka telah menerbitkan sprint (surat perintah) pembentukan satu tim khusus yang ditugaskan untuk menyelidiki kasus tersebut.

Menurut Kasatreskrim Polwiltabes Surabaya AKBP Syahardiantono, pemberitaan ijazah instan di Jawa Pos sebenarnya sudah sangat gamblang. Namun, polisi tidak hanya mengandalkan pemberitaan tersebut dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sebab, pemberitaan itu bukan barang bukti, melainkan petunjuk awal. "Tim kami akan mengumpulkan bukti. Insya Allah dalam waktu dekat, sudah ada hasilnya," ujarnya.Syahardiantono menambahkan, sikap optimistis yang dia tunjukkan bukan tanpa alasan. Sebab, pemberitaan tentang ijazah instan itu sudah sangat mengarah. Dia menyebut, semua petunjuk awal dan indikasi sudah di-jlentrehkan dalam berita. "Saat ini, tim kami sedang fokus melakukan pulbaket. Itu istilah kami untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan," katanya.

Menurut dia, bakal banyak pihak yang diinterogasi atau dimintai keterangan terkait dengan penjualan ijazah instan tersebut. Meski demikian, dia berani pasang target, pengumpulan bahan dan keterangan itu kelar sebelum Lebaran. "Jadi, begitu Lebaran usai, bahan dan keterangan lengkap, kami bisa meningkatkan kasus tersebut menjadi penyidikan," tandasnya.Tidak khawatir para pelaku menutupi jejak, misalnya dengan menyediakan absensi atau sejumlah bukti lain dalam kasus ijazah instan? Syahardiantono tidak terlalu merisaukan modus semacam itu. "Silakan saja kalau berani. Perbuatan semacam itu sudah bisa dianggap melakukan rekayasa bukti. Sanksinya malah lebih berat," tegasnya.

Syahardiantono menambahkan, penyelidikan kasus ijazah instan bisa melebar ke banyak kampus, baik yang kecil maupun yang besar. "Siapa tahu ada sindikat yang bisa menguasai sejumlah perguruan tinggi. Ini yang kami selidiki karena informasinya seperti itu," tandasnya. Di bagian lain, koordinasi perguruan tinggi swasta (kopertis) wilayah VII juga mulai menindaklanjuti perintah Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) untuk mengusut kasus ijazah instan. Dalam rapat koordinasi kemarin (22/9), mereka mulai mengumpulkan bukti-bukti terkait dengan penerbitan ijazah yang tak sesuai prosedur oleh perguruan tinggi itu. "Tidak lama lagi bakal selesai. Mungkin tak sampai seminggu," ujar Kepala Koordinator Kopertis Wilayah VII Sugijanto.

Dia menjelaskan bahwa pengumpulan bukti-bukti semacam itu sangat diperlukan untuk membuat laporan ke polisi. Tanpa bukti yang kuat, pihaknya akan kesulitan. "Karena itu, kami juga minta pihak-pihak yang mempunyai bukti untuk melapor ke kopertis. Bantuan dari pihak luar ini akan memudahkan pengumpulan data agar kasus ini cepat tertangani," tutur dosen farmasi Unair itu.

Selain mengumpulkan data dari dalam kopertis, Sugijanto berjanji meminta data dari perguruan tinggi yang tersangkut kasus ijazah instan. Menurut dia, perguruan tinggi yang bersangkutan harus punya alasan yang masuk akal jika ditemukan adanya kekeliruan. Data tersebut juga akan di-cross check dengan temuan yang muncul di media massa. "Jika data sudah lengkap, kami akan melaporkannya ke pusat dan meminta petunjuk tindakan yang harus dilakukan," ujarnya. Sugijanto mengakui bahwa kasus-kasus jual beli ijazah tidak terjadi sekali ini saja. Masalahnya, jarang ada yang melaporkan kasus itu ke kopertis. Padahal, untuk melakukan pemeriksaan, dibutuhkan bukti yang kuat. Dia juga merasa kopertis banyak dirugikan dalam kasus ijazah instan. Pasalnya, ijazah yang dijual itu selalu diklaim telah mendapatkan pengesahan dari kopertis. "Itu jelas tidak benar. Sejak adanya otonomi kampus pada 2001, semua perguruan tinggi punya kewenangan mengeluarkan ijazah tanpa pengesahan kopertis,'' jelasnya.
Sumber:Jawa Pos, 22 September 2008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar